PROFESI KEGURUAN
Pengertian
Profesi Keguruan
Istilah
profesi dalam kehidupan sehari-hari digunakan untuk menunjukkan tentang
pekerjaan seseorang.Seseorang yang bekerja sebagai dokter,dikatakan
pekerjaannya sebagai dokter dan orangyang pekerjaannya mengajar dikatakan
profesinya sebagai guru.Jadi istilah profesi dalam konteks ini sama artinya
dengan pekerjaan atau tugas yang dilakukan oleh seseorang dalam kehidupan
sehari-hari.
Keragaman
dalam memahami istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari mengidentifikasikan
perlunya suatu pengertian yang dapat menegaskan kriteria suatu pekerjaan
sehingga dapat disebut sebagai suatu profesi.Artinya,tidak semua pekerjaan atau
tugas yang dilakukan dapat disebut sebagai profesi.Pekerjaan-pekerjaan yang
memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang disebut sebagai suatu profesi.
Secara
etimologi, istilah profesi berasal dari bahasa inggris yaitu profession atau
bahasa Latin , profecus yang artinya mengakui,adanya pengakuan,menyatakan
mampu,atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara
Terminologi,profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan
tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental yaitu adanya
persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrument untuk melakukan pebuatan
praktis, bukan pekerjaan manual (Danin,2002). Jadi suatu profesi harus memiliki
tiga pilar pokok yaitu pengetahuan,keahlian,dan persiapan akademik.
Menurut
Ornstein dan Levine (1984) bahwa suatu pekerjaan atau jabatan dapat disebut
profesi bila pekerjaan atau jabatan itu dilakukan dengan:
1.
Melayani masyarakat
2.
Melakukan bidang ilmu dan keterampilan
3.
Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori kepraktik
4.
Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang
5. Terkendali
berdasarkan lisensi baku atau mempunyai persyaratan masuk
6. Menerima tanggung jawab terhadap keputusan
yang diambil dan tampilan untuk kerjanya berhubungan dengan layanan yang
diberikan.
Menelaah
pengertian profesi tersebut, dapat dipahami bahwa profesi adalah pekerjaan atau
jabatan khusus yang dibutuhkan untuk melayani masyarakat. Ciri-ciri utama
susatu profesi menurut Sanusi,dkk (1991) adalah sebagai berikut:
1.
Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi social yang menentukan
2.
Jabatan yang menuntut keterampilan /keahlian tertentu.
3.
Keterampilan /keahlian yang dituntut jabatan itu dapat melalui pemecahan
masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah
4. Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas
sistematis dan eksplisit,bukan habya sekedar pendapat khalayak umum.
5. Jabatan itu
memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
6. Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi
dan sosialisasi nilai-nilai professional itu sendiri
7. Berperan teguh
oada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
8. Dalam praktiknya melayani masyarakat anggota profesi otonom dan
bebas dari campur tngan orang lain
9.
Jabatan mempunyai prestisi yang tinggi yang tinggi dalam masyarakat.
Syarat-syarat
profesi keguruan
National Education Association (Sucipto,kosasi,&
Abimanyu,1994) menyusun sejumlah syarat atau criteria yang mesti ada dalam
jabatan guru,yaitu :jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual, jabatan yang
menggelutisuatu batang tubuh ilmu yang khusus ,jabatan yang memerlukan kegiatan
profisisonal yang lama,jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang
bersinambungan,jabatan menjanjikan karir hidupdan keanggotaan yang
permanen,jabatan yang menentukan baku sendiri,jabatan yang lebih mementingkan
layanan diatas keuntungan pribadi,dan jabatan yang mempunyai organisasi profesi
yang kuat dan terjalin erat. Gambaran rinci tentang syarat-syarat jabatan guru
tersebut dijelaskan sebagai berikut:
a) Jabatan
yang Melibatkan Kegiatan Intelektual
Jelas sekali
bahwa jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan
upaya-upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual. Lebih lanjut
dapat diamati, bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan anggota profesi ini
adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan profesional lainnya. Oleh sebab
itu, mengajar seringkali disebut sebagai ibu dari segala profesi (Stinnett dan
Huggett, 1963).
b) Jabatan
yang menggeluti Batang Tubuh Ilmu yang Khusus
Semua
jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yang memisahkan anggota mcreka dari
orang awam, dan memungkinkan. Mereka mengadakan gawasan tentang jabatannya.
Anggota-anggota suatu profesi menguasi bidang iimu yang membangun keahlian
mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak
terdidik dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan (misalnya
orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang membuka praktek dokter). Namun,
belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan
(education) atau keguruan (tleaching) (Ornstein and Levine, 1984).
c)
Jabatan yang Memerlukan Persiapan Latihan yang Lama
Lagi-lagi
terdapat perselisihan pendapat mengenai hal ini. yang membedakan jabatan
profesional dengan non-profesional antara lain adalah dalam penyelesaian
pendidikan melalui kurikulum, yaitu ada yang diatur universitas/institut atau
melalui pengalaman praktek dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah.
Yang pertama, yakni pendidikan melalui perguruan tinggi disediakan untuk
jabatan profesional, sedangkan yang kedua, yakni pendidikan melalui pengalaman
praktek dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah diperuntukkan bagi
jabatan yang non-profesional (Ornstem dan Levine, 1984). Tetapi jenis kedua ini
tidak ada lagi di Indonesia.
d)
Jabatan yang Memerlukan Latihan dalam Jabatan yang Sinambung
Jabatan guru
cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai (jabatan profesional, sebab
hampir tiap tahun guru melakukan bcrbagai kegiatan latihan profesional, baik
yang mendapatkan prnghargaan kredit maupun tanpa kredit. Malahan pada saat
sekarang bermacam-macam pendidikan profesional tambahan diikuti guru-guru dalam
menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang telah ditetapkan. Dilihat dari
kacamata ini, jelas kriteria ke empat ini dapat Jipenuhi bagi jabatan guru di
negara kita.
Kode Etik
Profesi Keguruaan
Pengertian Kode Etik
Menurut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, pasal 28 Undang-Undang
ini dengan jelas menyatakan bahwa “ Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik
sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam dan diluar
kedinasan.”Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII,Basumi sebagai ketua umum
PGRI menyatakan bahwa kode atik guru indonesia merupakan landasan moral dan
pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggalilan
pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat ketua umum PGRI
ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam kode etik guru indonesia terdapat dua
unsur pokok yakni: (1) sebagai landasan moral. (2) sebagai pedona tingkah laku.
Dari uraian diatas terlihat bahwa kode atik profesi adalah norma-norma
yang harus diindahkan oleh onggota profesi didalam melaksanakan tugas profesinya
dan dalam hidupnya di masyarakat.
Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk
kepentingan anggota dan kepentingan organisasi.profesi itu sendiri. Secara umum
tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut (R.
Hermawan S, 1979)
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
Kode etik dapat menjaga pandangan
dan kesan pihak luar atau masyarakat, agar mereka tidak memandang rendah
terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu
profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atau kelakuan anggotanya
yang dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap
dunia luar. Dari segi ini, kode etik juga seringkali disebut koden kehormatan.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
Kesejahteraan mencakup lahir
(atau material) maupun batin (spiritual, emosional, dan mental). Kode etik
umumnya memuat larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang
merugikan kesejahteraan para anggotanya. Misalnya dengan menetapkan tarif-tarif
minimum bagi honorarium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga
siapa saja yang mengadakan tarif di bawah minimum akan dianggap tercela dan
merugikan rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin, kode etik umumnya memberi
petunjuk petunjuk kepada anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
3. Pedoman berperilaku.
Kode etik mengandung peraturan
yang membatasi tingkah laku yang tidak pantas dan tidak jujur bagi para anggota
prof'esi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Kode etik berkaitan dengan
peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi
dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggungjawab pengabdiannya dalam
melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan
ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan
tugasnya.
5. Untuk meningkatkan mutu profesi.
Kode etik memuat norma norma dan
anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu
pengabdian para anggotanya. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi Kode etik
mewajibkan setiap anggotanya untuk aktif berpartisipasi dalam membina
organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
3. Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat
ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan memikat para
anggotanya. Penetapan kode etik lasim ditetapkan pada suatu kongres organisasi
profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak dapat dilakukan oleh orang
secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk
dan atas nama anggota profesi dari organisasi tersebut.
4.
Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Sering juga kita jumpai, bahwa
ada kalanya negara memcampuri urusan profesi, sehingga hal-hal yag semula hanya
merupaka kode etik dari suatu profesi tertentu dapat meningkat menjuadi
perturan hukum atau undang-undang. Apabila hanya demikian, maka aturan yang
mulanya seagai sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meninkat menjadi
aturan yang memberikan sanksi-sanksi hukum yang sifatnya memaksa, baik berupa
sanksi perdata maupun sanksi pidana.
5.
Kode Etik Guru Indonesia
Kode etik guru indonesi dapat
dirumuskan sebaai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang
tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat.
Fungsi kode guru indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah
laku tiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugasnya mengabdi sebagai guru, baik
di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari dimasyarakat.
Dengan demikian kod etik guru indonesia merupakan alat yang amat penting untuk
membentuk sikap profesional pada anggota profesi keguruan.
KODE ETIK GURU INDONESIA
KODE ETIK GURU INDONESIA
Guru Indonesi menyadari, bahwa
pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan
negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila
dan setia pada UUD 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita
proklamasi kemerdekaan republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, guru
Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai
berikut :
1.
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia
seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.
Guru memiliki dan melaksanakn kejujuran profesional.
3. Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembina.
4. Guru
menciptakan susana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar mengajar.
5. Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan rasa tanggunga jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru
secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya.
7. Guru
dan memelihara hubungan seprofesi, semangat kekluargaan dan kesetiakawanan
sosial.
8. Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
KESIMPULAN
Jabatan guru
merupakan jabatan profesional, pemeganganya harus memenuhi kualifikasi
tertentu. Kriteria jabatan profesional antara lain bahwa jabatan itu melibatkan
kegiatan intelektual, mempunyai batang tubuh ilmu yang khusus, memerlukan
persiapan lama untuk memangkunya, memerlukan latihan dalam jabatan yang
bersinambungan, merupakan karier hidup dan keanggotaan yang permanen,
menentukan baku prilakunya, mementingkan layanan, mempunyai organisasi
profesioanal, dan mempunyai kode etik yang ditaati oleh anggotanya.
Jabatan guru
belum dapat memenuhi secara maksimal persyaratan itu, namun perkembangannya
ditanah air menunjukan arah untuk terpenuhinya persyaratan tersebut. Usaha
untuk ini sangat tergantung pada niat, prilaku dan komitmen dari guru sendiri
dan organisasi yang berhubungan dengan itu, selain juga oleh kebijaksanaan
pemerintah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar